NURUL SRI INDAH SARI


PRO KONTRA MBKM DI PENDIDIKAN TINGGI


Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kurikulum Merdeka Belajar adalah bentuk evaluasi dari kurikulum sebelumnya, kurikulum ini diluncurkan secara resmi oleh kemnedikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2022. Ia mengklaim kurikulum merdeka diluncurkan demi mengejar ketertinggalan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program. Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Merdeka belajar kampus merdeka. Dengan tujuan agar Mahasiswa memiliki kompetensi, soft skill, dan hard skill yang dapat membantu Pendidikan Indonesia bersaing di level internasional. Namun, dalam setiap kebijakan baru selalu diikuti oleh berbagai pendapat pro kontra oleh berbagai pihak yang ada, terlebih karena program ini dirasa mengubah cukup banyak hal fundamental di dalam dunia pendidikan. kalangan akademisi, baik dari dosen maupun dari mahasiswa sebagai pion eksekutor kebijakan ini. Pro – Kontra ini menjadi warna dalam kebijakan kampus merdeka dimana kebijakan ini dianggap oleh masyarakat sebagai gebrakan baru yang dilakukan menteri Nadiem Makarim dalam kepemimpinannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Secara general pihak dosen yang pro dengan kebijakan ini, menyatakan bahwa program merdeka belajar merupakan salah satu tiang penguat baru yang membantu dunia pendidikan untuk lebih maju, program ini juga membantu mahasiswa dalam mengeksekusi ilmu atau teori yang didapat dibangku perkuliahan untuk dipraktekkan langsung dalam dunia kerja dan program ini akan membuat semangat.
Pendapat yang pro juga datang dari mahasiswa sebagai pelaksana kebijakan ini yang secara general menyatakan bahwa program merdeka belajar ini adalah salah satu program yang dapat membantu menunjang skill setiap mahasiswa yang mengikutinya. Program ini membantu mahasiswa mengenal dunia kerja lebih cepat sehingga mahasiswa lebih memiliki sikap adaptif setelah lulus dari dunia perkuliahan, program merdeka belajar juga dapat membantu mahasiswa memiliki banyak relasi dalam dunia pekerjaan yang dapat berperan sebagai connecting mahasiswa dengan dunia kerja setelah lulus dari perkuliahan.
Selain mereka yang pro terhadap kebijakan Kampus Merdeka, banyak juga diantara mereka yang tidak setuju dan memandang sebagai hal yang negatif atau tidak memiliki manfaat yang optimal bagi mahasiswa. Program ini banyak diragukan di kalangan mahasiswa karena mengubah cukup banyak hal fundamental dalam pendidikan di perguruan tinggi, salah satunya kurikulum. Selain itu harus ada pengaturan yang jelas bagi perusahaan yang membuka pemagangan bagi mahasiswa nantinya. Hal tersebut menandakan adanya kekhawatiran bahwa program magang yang dicanangkan justru malah menjadi alat bagi industri untuk mendapatkan tenaga kerja murah.
Program baru yang memberikan otonomi kepada kampus untuk membuka program baru yang sudah harus bekerja sama dengan organisasi dinilai berdekatan dengan pendekatan pasar, artinya mahasiswa ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan industri. Selain itu jam belajar diganti menjadi jam kegiatan memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk magang selama 2 semester. Padahal magang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan tujuan akademik dan penuhan kurikulum atau persyaratan suatu profesi tertentu. Kemudian mengenai jangka waktu pemagangan paling lama satu tahun, jika lebih dari satu tahun maka harus dituangkan dalam perjanjian pemagangan baru dan dilaporkan kepada dinas kabupaten atau kota setempat (Pasal 7 ayat 4 dan ayat 5 Kepmenakertrans No. 22/2009).